Pakaian Terkena Mani
Kamis, 21 Maret 2013 / 9 Jumadil Awwal 1434 HPertanyaan:
Bagaimana hukum celana dalam yang terkena lendir setelah hubungan? Najis kah? Atau boleh dipakai?
Ragil
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pendapat yang kuat tentang mani, statusnya sebagaimana air liur atau dahak. Tidak najis, namun tidak nyaman untuk dilihat (mustaqadzarah). Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Pertama, hadis dari Aisyah
كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ثُمَّ يَذْهَبُ فَيُصَلِّي فِيهِ
“Aku mengerik mani kering yang nempel di baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau berangkat shalat dengan memakai baju itu.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat ad-Daruquthni, Aisyah mengatakan,
كُنْت أَفْرُكُهُ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا
“Aku mengerik mani itu apabila sudah kering dan aku mencucinya jika masih basah.”
Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Disamping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel. Sementara pada asalnya, wajib membersihkan pakaian dari najis, baik sedikit maupun banyak. Jika dibolehkan shalat dengan pakaian yang ketempelan mani, menunjukkan bahwa mani tidak najis.
Syaikhul Islam memberikan kaidah dalam masalah ini:
Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Disamping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel. Sementara pada asalnya, wajib membersihkan pakaian dari najis, baik sedikit maupun banyak. Jika dibolehkan shalat dengan pakaian yang ketempelan mani, menunjukkan bahwa mani tidak najis.
Syaikhul Islam memberikan kaidah dalam masalah ini:
إِذَا ثَبَتَ جَوَازُ حَمْلِ قَلِيلِهِ فِي الصَّلَاةِ ثَبَتَ ذَلِكَ فِي كَثِيرِهِ ؛ فَإِنَّ الْقِيَاسَ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا
“Jika
dibolehkan menggunakan pakaian yang terkena mani sedikit (hanya
menempel) berarti dalam jumlah banyak pun tidak najis. Karena secara
qiyas, dua hal itu tidak bisa dipisahkan.”(Majmu’ Fatawa, 5:44)
Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah berhubungan badan, jika benar itu mani dan bukan madzi, statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk shalat.
Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah berhubungan badan, jika benar itu mani dan bukan madzi, statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk shalat.
KonsultasiSyariah.com | Pakaian Terkenan Manis
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !