Najiskah Parfum Beralkohol?
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sejak remaja saya pengguna parfum beralkohol hingga sekarang, termasuk untuk shalat. Selain senang, wangi-wangian termasuk yang disukai Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wassalam (SAW).
Akhir-akhir ini kebiasaan saya terusik, karena menurut pendapat teman bahwa alkohol itu najis dan merusak keabsahan shalat. Saya menjadi ragu, dan dalam keraguan tersebut saya memilih tidak memakai parfum.
Mohon dijelaskan masalah ini. Terima kasih
AS. Jakarta
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Kami setuju dengan sikap Saudara yang memilih untuk meninggalkan segala yang masih meragukan. Sikap tersebut sesuai dengan anjuran Rasulullah (SAW):
دع ما ير يبك الي ما لآ ير يبك
“Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (Riwayat Tirmidzi dan Dishahihkan oleh Nasa’i dan Ibnu Hibban dari Hadits Hasan bin Ali)
Menurut jumhur ulama madzahibul arba’ah (empat madzhab), semua jenis khamr, termasuk di dalamnya alkohol adalah najis. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maa'idah [5]: 90)
Sementara menurut ulama lain, seperti Asy-Syaukani, Ash-Shan'ani, dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha beda pendapat. Menurut pandangan mereka, alkohol dan khamr tidaklah najis, demikian juga parfum yang dicampur dengan alkohol karena tidak ada dalil yang sharih dan shahih, yang tegas-tegas menjadikannya najis.
Ulama yang tidak menajiskan khamr dan alkohol menguatkan pendapatnya dari peristiwa saat diharamkannya khamr. Pada saat itu para Sahabat menumpahkan persediaan khamr-nya di jalan-jalan Madinah.
Seandainya khamr itu najis, maka para Sahabat tidak akan menumpahkan khamr di jalan-jalan, dan Rasulullah pasti menegurnya sebagaimana beliau menegur mereka buang hajat di jalan-jalan. Ini menunjukkan bahwa khamr dan alkohol itu tidak najis.
Kata "Rijs" dalam ayat di atas, menurut pendapat ulama yang menghukumi suci, bersifat hukmiyah sebagaimana najisnya orang-orang musyrik dalam ayat berikut ini, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini” (QS. At-Taubah [9]: 28)
Menyentuh atau tersentuh orang musyrik tidak menyebabkan kulit atau pakaian kita menjadi mutanajis yang mengharuskan kita untuk mensucikannya, karena yang dimaksudkan najis dalam ayat ini adalah hukmiyah, bukan hissiyah (fisik). Demikian halnya dengan alkohol.
Selain itu, alkohol yang digunakan untuk konsumsi (minuman) berbeda dengan alkohol yang dipakai untuk campuran parfum, penyucian alat-alat kedokteran, berbagai operasi, dan kegunaan yang lain. Jika untuk dikomsumsi itu jenis yang efeknya dapat memabukkan dan kecanduan, sementara alkohol untuk campuran parfum dan alat kedokteran itu kalau diminum tidak memabukkan tetapi mematikan.
Terakhir, menurut Fatwa Al-Azhar, dalam bab Parfum, juz 8 halaman 413, barangsiapa yang terkena parfum (baik disengaja maupun tidak disengaja, pen), baik mengenai badannya, pakaiannya, maupun lainnya maka tidaklah ia wajib mandi dan shalatnya sah.
Wallahu ‘lam bish-shawab.
Ustadz Hamim Thohari
SUARA H1DAYATULLAH 1APRIL 2017/JUMADILAWAL 1433, Hal 74
*****
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !