Boneka untuk Anak-anak
Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dalam dua tahun belakangan ini, saya diminta oleh ibu untuk meneruskan tugas sehari-hari beliau, yaitu mengurus taman kanak-kanak (TK). Suatu hari, saya ditegur oleh salah seorang wali murid. Katanya, penggunaan boneka sebagai alat peraga sekolah dan permainan anak-anak hukumnya haram, sebaiknya ditinggalkan.
Padahal di TK ini terdapat aneka boneka, baik yang berbentuk orang-orangan maupun yang berupa binatang. Bagaimana menurut pendapat Ustadz, sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW?
Terimakasih atas jawabannya.
ML,
Medan
Jawab:
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Syariat Islam sangat keras terhadap semua hal yang menjurus kepada kemusyrikan. Ziarah kubur, misalnya, jika dikhawatirkan dapat menyesatkan umat Islam hingga berbuat syirik, maka hukumnya haram. Itulah sebabnya di awal-awal kehadiran Islam, Rasulullah SAW melarangnya, sebab pada itu pondasi keimanan para Sahabat masih belum kuat.
Akan tetapi setelah dipandang akidah Umat Islam sudah cukup, beliau menghalalkannya. Demikian halnya dengan setiap pembuatan patung, baik terbuat dari tanah liat, batu, atau benang, hukumnya haram jika mengarah pada penyembahan selain Allah SWT.
Segala jalan menuju kemusyrikan sebaiknya ditutup rapat-rapat. Akan tetapi, jika pembuatan boneka itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempertuhankan, terhindar dari unsur kemegahan, maka syariat Islam sama sekali tidak mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai perbuatan maksiat.
Pembuatnya tidak berdosa, demikian juga pembeli dan penggunanya. Aneka boneka yang lucu-lucu dan sangat disukai anak-anak, baik yang berbentuk manusia maupun binatang, hukumnya "mubah" selama dimanfaatkan untuk permainan dan alat peraga pendidikan, bukan untuk mengagungkan dan hal-hal yang menjurus pada kemusyrikan.
Dalam beberapa keterangan Hadits ditemukan kesamaan hobi antara anak-anak sekarang dengan anak-anak di masa Rasulullah SAW. 'Aisyah, istri Rasulullah pun menggunakan boneka sebagai alat bermain dan hiburannya. 'Aisyah berkata, "Saya biasa bermain-main boneka di sisi Rasulullah SAW dan teman-temanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka itu karena takut kepada Rasulullah SAW. Akan tetapi Rasulullah SAW suka dengan kedatangan mereka itu kepadaku, lalu mereka bermain-main denganku. (Riwayat Bukhari - Muslim)
Hadits di atas menjelaskan bahwa hobi dan kesukaan anak-anak, khususnya perempuan di sepanjang zaman itu sama. Mereka sangat menyukai boneka. Hadits ini sekaligus menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak melarang, apalagi menganggapnya sebagai perbuatan dosa.
Untuk memperkuat pendapat ini, ada baiknya dinukil Hadits lain. "Pada suatu hari Rasulullah SAW bertanya kepada 'Aisyah, 'Apa itu?' 'Aisyah menjawab; "Anak-anak perempuan (boneka perempuan)-ku.' Beliau bertanya lagi, 'Apakah yang di tengah ini?' 'Aisyah menjawab; 'Kuda'. Beliau bertanya lagi; 'Kuda kok punya dua sayap?' 'Aisyah berkata; 'Apakah engkau tidak mendengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap?' Lalu Rasulullah SAW tertawa hingga tampak gigi serinya."(Riwayat Abu Daud)
Anak-anak sering mengembangkan imajinasinya melalui permainan peran. Boneka adalah alat yang paling efektif untuk dijadikan alat permainan peran tersebut. Dengan boneka mereka bisa berperan sebagai ibu dalam mengasuh anak-anaknya, dan sebagainya. Di sini peran orang dewasa untuk mendampinginya. Wallahu a'lam bish Shawab.
Ustadz Hamim Thohari
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !